Sekda Bangka Barat Ungkap Kabar Gembira Bagi 257 Pegawai Non-ASN Yang Sempat Dirumahkan

“Setelah hasil audiensi Kami kemaren ke KemenpanRB, selama dianggarkan untuk penggajiannya, silahkan dilanjutkan untuk bekerja, dan menandatangani kontrak yang sedang diatur redaksinya oleh Bagian Hukum dan BKPSDMD,” ungkap Sekda Bangka Barat.

Andini

Mentok, Setda Bangka Barat – Sekretaris Daerah Bangka Barat, Muhammad Soleh, menyampaikan kabar gembira hasil kunjungannya ke KemenpanRB untuk membahas persoalan tenaga Non-ASN beberapa waktu lalu. Hal tersebut dijelaskan Sekda Soleh pada saat rapat pembahasan di ruang Operational Room I Sekretariat Daerah Bangka Barat, Kamis (1/9).

Sekda Soleh mengungkapkan beberapa poin penting mengenai nasib para pegawai yang sementara diistirahatkan semenjak awal tahun kemarin. Salah satunya adalah, pemanggilan kembali para pegawai yang sebelumnya dirumahkan untuk kembali bekerja dan menandatangani kontrak.

“Setelah hasil audiensi Kami kemaren ke KemenpanRB, selama dianggarkan untuk penggajiannya, silahkan dilanjutkan untuk bekerja, dan menandatangani kontrak yang sedang diatur redaksinya oleh Bagian Hukum dan BKPSDMD,” ungkap Sekda Bangka Barat.

Selain itu, Muhammad Soleh juga mengajak agar para Kepala OPD dan unit kerja yang hadir untuk mengomunikasikan para pegawai di lingkungan instansi masing-masing untuk mendaftarkan diri sebagai PPPK tahap II, baik yang telah terdaftar Database maupun yang belum terdaftar karena bekerja kurang dari dua tahun. 



Senada dengan penjelasan Sekretaris Daerah, Antoni Pasaribu, Kepala BKPSDMD Bangka Barat mengimbau kepada para tenaga Non-ASN untuk mendaftarkan diri pada penerimaan PPPK Tahap II.

“Jadi seperti hasil penjelasan pak Sekda tadi, untuk yang di bawah dua tahun silahkan mendaftar. Yang penting daftar dulu. Nah, untuk yang umur lanjut, sesuai Undang-Undang Nomor 20 batas pensiun, yaitu 60 tahun untuk manajerial dan 58 tahun untuk nonmanajerial,” jelas Antoni Pasaribu.

“Yang boleh ikut PPPK menurut Kepmenpan 347 adalah prioritas, eks THK II, masuk Database, dan sudah bekerja dua tahun berturut-turut. Adapun yang tidak masuk Database ini ada dua, pertama masa kerja lebih dari dua tahun, tapi diatur dalam Kepmenpan boleh ikut daftar. Sedangkan yang di bawah dua tahun itu tidak masuk Database sama sekali, tapi hasil dari audiensi pak Sekda kemaren bersama rombongan seluruh Sekda kabupaten/kota diarahkan untuk daftar. Yang penting mereka daftar, artinya data mereka nanti masuk ke BKN dulu,” lanjutnya.

Antoni Pasaribu menambahkan bahwa pihaknya akan kembali membangun komunikasi bersama Bagian Hukum dan pihak terkait mengenai kapan waktu yang tepat untuk memanggil para tenaga Non-ASN yang sebelumnya sempat dirumahkan.

“Karena ini berkaitan dengan penggajian mereka. Kita mengatisipasi hal-hal yang tidak sesuai aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Jadi hal ini akan kita bicarakan kembali dengan Bagian Hukum,” tutup Kepala BKPSDMD Antoni Pasaribu.

#Layanan
SHARE :
LINK TERKAIT