Langkah Nyata Adhyaksa untuk Keadilan Humanis: Peresmian Posko Pidana Kerja Sosial, Rumah Restorative Justice, dan Desa Binaan Sejiran Setason.

Kejaksaan Negeri Bangka Barat meresmikan Posko Pidana Kerja Sosial Adhyaksa Sejiran Setason, Rumah Restorative Justice Adhyaksa Sejiran Setason, serta Desa Binaan Adhyaksa Kabupaten Bangka Barat yang berlangsung di Kantor Desa Air Belo.

Foto oleh : Yaser

Bangka Barat, (Diskominfo) – Kejaksaan Negeri Bangka Barat meresmikan Posko Pidana Kerja Sosial Adhyaksa Sejiran Setason, Rumah Restorative Justice Adhyaksa Sejiran Setason, serta Desa Binaan Adhyaksa Kabupaten Bangka Barat yang berlangsung di Kantor Desa Air Belo, Rabu (11/02/2026).

Peresmian tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Soleh, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sila H. Pulungan, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Ahmad Patoni, Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu, Kapolres Bangka Barat yang diwakili oleh Kasat Binmas Iptu Demi Wahyudi, Dandim 0431/Bangka Barat yang diwakili oleh Pasiter Lettu Infanteri Heru Susiadi, serta Ketua Pengadilan Negeri Mentok yang diwakili oleh Hakim Jefri Roni Parurilan Sitompul.

Turut hadir jajaran pimpinan perangkat daerah, antara lain Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Barat.

Kegiatan peresmian ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan sosial melalui pendekatan restorative justice dan pidana kerja sosial. Program ini diharapkan menjadi sarana penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, serta keharmonisan di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah mendukung transformasi hukum yang lebih humanis melalui pembentukan Posko Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Restorative Justice.  

“Inisiatif ini memungkinkan pelanggar hukum kategori ringan memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat tanpa harus menjalani hukuman penjara. Posko ini akan menjadi pusat koordinasi agar pelaksanaan berjalan optimal dengan dukungan berbagai instansi dan fasilitas umum. Diharapkan program ini memberikan efek jera, menumbuhkan tanggung jawab sosial, serta menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih tertib dan harmonis,” ujar Yus Derahman.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sila H. Pulungan, menyampaikan bahwa penetapan Desa Air Belo sebagai Desa Binaan Adhyaksa merupakan langkah strategis dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta mendorong partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan desa yang tertib, aman, dan berkeadilan.  

“Pendirian posko ini juga bertujuan menjadi rumah simbol perdamaian di tengah masyarakat,” tambahnya.

Acara diakhiri dengan penyerahan Posko Pidana Kerja Sosial kepada para Camat se-Kabupaten Bangka Barat, penyerahan bantuan sembako kepada warga Desa Air Belo, bantuan pakan kepada Kepala Desa Air Belo, serta peresmian Posko Pidana Kerja Sosial, Rumah Restorative Justice, dan Desa Binaan secara simbolis melalui pemotongan pita.

Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat dengan harapan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat terus terjalin demi terwujudnya pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.  

(Penulis : Dedy.S)

LINK TERKAIT