Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (18/9/2024) ini dibuka oleh Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman, serta dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, perangkat daerah, tim penyusun RDTR, camat, hingga kepala desa. Forum ini menjadi langkah penting dalam mengarahkan pembangunan agar tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.
BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menggelar Konsultasi Publik II terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk wilayah Kecamatan Parittiga.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (18/9/2024) ini dibuka oleh Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman, serta dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, perangkat daerah, tim penyusun RDTR, camat, hingga kepala desa. Forum ini menjadi langkah penting dalam mengarahkan pembangunan agar tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.
Kabupaten Bangka Barat sendiri telah menyusun RDTR wilayah perencanaan Parittiga dengan luas sekitar 1.440,1 hektare, mencakup empat desa: Air Gantang, Kelabat, Puput, dan Sekar Biru. Namun, agar dapat disetujui kementerian, dokumen RDTR wajib dilengkapi dengan KLHS sesuai amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Tujuannya, memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar serta terintegrasi dalam kebijakan, rencana, maupun program pembangunan daerah.
Pada 22 April 2025 lalu, pemerintah juga melaksanakan konsultasi publik pertama untuk menjaring isu-isu pembangunan berkelanjutan KLHS RDTR Parittiga. Beberapa isu strategis yang mencuat antara lain banjir, aktivitas pertambangan yang memicu degradasi lingkungan, serta pengelolaan sampah yang belum optimal.
Parittiga sebagai salah satu pusat perekonomian Bangka Barat sering menghadapi banjir. Tahun ini, setidaknya sudah dua kali banjir melanda kawasan perkotaan Parittiga, berdampak pada aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Di sisi lain, pertambangan yang menjadi penopang ekonomi masyarakat juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Wakil Bupati Yus Derahman menegaskan pentingnya penyelarasan perencanaan ruang yang efektif, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. “Konsultasi publik ini menjadi wadah masyarakat menyampaikan aspirasi, mulai dari kebutuhan dasar hingga kekhawatiran soal dampak lingkungan. Setiap masukan akan dipertimbangkan agar hasil perencanaan inklusif dan relevan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berharap RDTR dan KLHS Parittiga dapat menjadi pedoman pembangunan yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat.
“Partisipasi masyarakat adalah kunci. Kami ingin keputusan yang diambil benar-benar mewakili kepentingan bersama, bukan hanya kelompok tertentu,” tambah Yus.
Dengan adanya RDTR dan KLHS ini, Parittiga diharapkan dapat tumbuh sebagai kawasan baru yang tertata, inklusif, serta siap menghadapi tantangan pembangunan dan peluang strategis di masa depan.
Penulis : Rizki Ramadhani