DPRD Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Tahun 2025
BANGKA BARAT - DPRD Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Tahun 2025.
Rapat ini dihadiri oleh Bupati Bangka Barat, Markus, S.H, Wakil Ketua I DPRD Bangka Barat, Oktorazsari, Wakil Ketua II DPRD Bangka Barat, Samsir, Forkopimda Bangka Barat, serta tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna yang dipimpin kemudian Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu tersebut, berlangsung di Ruang Rapat Gedung Mahligai Betason II DPRD, pada Rabu (26/8/2025) pagi.
Markus mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum perubahan APBD plafon dan prioritas anggaran serta sementara perubahan APBD Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2025 yang telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negerinomor 77 tahun 2020 tentang pedoman keuangan daerah. teknis pengelolaan
"Akhirnya atas perkenan pimpinan DPRD Kabupaten Bangka Barat serta seluruh anggota yang telah membahas dan menyepαkati kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas sementara dan plafon anggaran perubahan perubahan APBD kabupaten bangka barat tahun anggaran 2025," katanya.
"Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi - tingginya dan mohon maaf atas segala kekurangan. mudah-mudahan melalui penandatanganan nota kesepakatan ini akan menjadi awal dan langkah menuju kabupaten bangka barat bermartabat sebagaimana yang kita harapkan bersama," sambungnya.
dari hasil pembahasan tersebut didapatlah plafon APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:
I. pendapatan
pendapatan diproyeksikan semula sebesar Rp.1.008.911.173.000,00 (satu triliun delapan miliar sembilan ratus sebelas juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.063.486.196.714,35 (satu triliun enam puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh enam juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus empat belas dan tiga puluh lima per seratus rupiah) atau bertambah sebesar Rp.54.575.023.714,36 (lima puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh lima juta dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat belas dan tiga puluh enam per seratus rupiah) yang terdiri dari :
1.1. pendapatan asli daerah
pendapatan asli daerah semula diproyeksikan sebesar Rp.110.738.970.100,00 (seratus sepuluh miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu seratus rupiah) menjadi sebesar Rp.143.125.608.344,02 (seratus empat puluh tiga miliar seratus dua puluh lima juta enam ratus delapan ribu tiga ratus empat puluh empat dan dua per seratus rupiah) atau sebesar bertambah Rp.32.386.638.244,02 (tiga puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus empat puluh empat dan dua per seratus rupiah).
1.2. dana transfer
dana transfer sebesar semula diproyeksikan Rp.898.172.202.900,00 (delapan ratus sembilan puluh delapan miliar seratus tujuh puluh dua juta dua ratus dua ribu sembilan ratus rupiah) menjadi sebesar Rp.920.360.588.370,34 (sembilan ratus dua puluh miliar tiga ratus enam puluh juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh dan tiga puluh empat per seratus rupiah) atau bertambah sebesar Rp.22.188.385.470,34 (dua puluh dua miliar seratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh dan tiga puluh empat per seratus rupiah).
II. belanja
pada APBD Tahun 2025 semula dianggarkan sebesar Rp.1.253.768.958.186,96 (satu triliun dua ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam dan sembilan puluh enam per seratus rupiah) menjadi sebesar Rp.1.077.278.644.216,26 (satu triliun tujuh puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus empat puluh empat ribu dua ratus enam belas dan dua puluh enam per seratus rupiah) atau berkurang sebesar Rp.176.490.313.970,70 (seratus tujuh puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh juta tiga ratus tiga belas ribu sembilan ratus tujuh puluh dan tujuh puluh per seratus rupiah).
antara belanja sehingga dengan perbandingan total pendapatan dengan total daerah, maka terdapat defisit sebesar Rp.13.792.447.501,91 (tiga belas miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus satu dan sembilan puluh satu per seratus rupiah).
defisit tersebut ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp.13.792.447.501,91 (tiga belas miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus satu dan sembilan puluh satu per seratus rupiah) yang terdiri dari:
a. penerimaan pembiayaan
penerimaan pembiayaan semula diproyeksikan sebesar Rp.267.857.785.186,96 (dua ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh enam dan sembilan puluh enam per seratus rupiah) menjadi sebesar Rp.13.792.447.501,91 (tiga belas miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus satu dan sembilan puluh satu per seratus rupiah) sebesar berkurang atau Rp.254.065.337.685,05 (dua ratus lima puluh empat miliar enam puluh lima juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh lima dan lima per seratus rupiah).
b. pengeluaran pembiayaan
pengeluaran pembiayaan semula diproyeksikan sebesar Rp.23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) dihapus.
Rapat paripurna juga membahas persetujuan Raperda dan Penyampaian Raperda RPJMD Kabupaten Bangka Barat 2025-2029.
(Penulis: Rizki R)