Dalam pelaksanaan program tahun 2026, terdapat enam desa yang diusulkan sebagai Calon Desa Antikorupsi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Desa Air Mesu Timur Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Desa Kimak Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Desa Cerucuk Kecamatan Badau Kabupaten Belitung, dan Desa Limbongan Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur
SUMBER : DISKOMINFO BANGKA BARAT
BANGKA BARAT– Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa dengan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang diikuti oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa dari seluruh kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut merupakan bagian dari langkah strategis KPK dalam memperluas implementasi Program Desa Antikorupsi sebagai upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta berintegritas.
Dalam pelaksanaan program tahun 2026, terdapat enam desa yang diusulkan sebagai Calon Desa Antikorupsi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Desa Air Mesu Timur Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Desa Kimak Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Desa Cerucuk Kecamatan Badau Kabupaten Belitung, dan Desa Limbongan Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.
Penetapan calon desa tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua KPK Nomor B/447/DKM.01.02/80-84/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 tentang Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi. Sebelum proses bimbingan teknis dilaksanakan, Tim Perluasan Desa Antikorupsi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan observasi terhadap 18 desa yang berasal dari enam kabupaten di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari tahapan seleksi dan penilaian.
Dari Kabupaten Bangka Barat, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, dipercaya mewakili daerah sebagai calon desa percontohan antikorupsi. Keikutsertaan Desa Sekar Biru menjadi momentum penting untuk menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan.
Bimtek ini diikuti oleh berbagai unsur yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, di antaranya Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, kepala desa beserta perangkat desa calon percontohan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dalam pemaparannya, narasumber dari KPK menjelaskan bahwa korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan, kewenangan, maupun kekuasaan yang dimiliki seseorang untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
KPK menegaskan bahwa korupsi masih menjadi tantangan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, termasuk pada level pemerintahan desa. Berdasarkan data yang dipaparkan, sepanjang tahun 2004 hingga April 2026 terdapat ribuan pelaku tindak pidana korupsi dari berbagai profesi dan jabatan yang telah diproses secara hukum. Sementara itu, pada sektor pemerintahan desa, tercatat ratusan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa maupun perangkat desa, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa.
Sejumlah modus yang sering ditemukan dalam pengelolaan Dana Desa antara lain pembuatan laporan kegiatan fiktif, proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, penggelapan dana, hingga praktik penggelembungan anggaran atau mark up. Oleh karena itu, penguatan sistem tata kelola, transparansi anggaran, serta pengawasan yang efektif menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan.
Melalui Program Desa Antikorupsi, KPK mendorong terciptanya budaya pemerintahan yang menjunjung tinggi integritas dan keterbukaan. Program ini memiliki lima indikator utama yang menjadi dasar penilaian, yaitu penguatan tata laksana pemerintahan desa, penguatan sistem pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pelestarian nilai-nilai kearifan lokal sebagai fondasi pembangunan karakter antikorupsi.
Program Desa Antikorupsi juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme aparatur desa dalam mengelola Dana Desa dan aset desa secara bertanggung jawab. Selain itu, program ini menjadi sarana memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat semakin mempertegas dukungannya terhadap gerakan pembangunan desa yang bersih dan berintegritas. Dengan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, diharapkan desa mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh warga.
Penulis : Risa