"semoga dengan tercukupinya anggaran pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat bisa berjalan dengan aman, damai dan kondusif tanpa mengalami kendala dan hambatan apapun
Mentok, Diskominfo Bangka Barat – Bupati Bangka Barat H.Sukirman,S.H bersama Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, S.IK melakukan penandatanganan addendum naskah perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dengan Kepolisian Resor Bangka Barat tahun anggaran 2025. Acara ini dihadiri oleh beberapa perwakilan dari forkopimda Kabupaten Bangka Barat, yang bertempat di gedung OR 1 pada Jum’at pagi (14/03/2025).
Dalam sambutannya Sukirman mengatakan acara ini merupakan komitmen kita bersama dalam rangka menjamin kepastian pendanaan penyelenggaraan pengamanan pemungutan suara ulang calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bangka Barat hasil putusan mahkamah konstitusi tanggal 24 Februari 2025. Seperti yang kita ketahui saat ini Kabupaten Bangka Barat diwajibkan melaksanakan amar putusan mahkamah konstitusi untuk melakukan pemungutan suara ulang pada tanggal 22 maret 2025 mendatang yang akan diselenggarakan di 4 (empat) TPS Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus.
Tak lupa Sukirman juga berharap “semoga dengan tercukupinya anggaran pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat bisa berjalan dengan aman, damai dan kondusif tanpa mengalami kendala dan hambatan apapun. Tutupnya”