Pemkab Bangka Barat Gandeng Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum untuk Cegah Sengketa Daerah

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama Kejaksaan Negeri Bangka Barat menandatangani nota kesepakatan

foto oleh: Dian

BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama Kejaksaan Negeri Bangka Barat menandatangani nota kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Operational Room I Setda Kabupaten Bangka Barat, Senin (22/6/2026) ini, merupakan komitmen kedua institusi dalam membangun sinergi untuk mengantisipasi berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari pelaksanaan program pembangunan hingga pengelolaan aset daerah.

Bupati Bangka Barat, Markus mengatakan, kerja sama tersebut memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan yang bersih dan taat hukum di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.

“Seiring dengan meningkatnya kompleksitas tuntutan publik terhadap jalannya roda pemerintahan, akuntabilitas dan kepatuhan hukum menjadi fondasi utama yang tidak boleh ditawar. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berkomitmen penuh untuk menjalankan urusan pemerintahan secara bersih, transparan, dan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Markus.

Menurutnya, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan program pembangunan, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset daerah sering kali beririsan dengan berbagai potensi sengketa hukum, baik dalam ranah perdata maupun tata usaha negara.

Karena itu, nota kesepakatan yang ditandatangani bersama Kejaksaan Negeri Bangka Barat dinilai menjadi langkah preventif sekaligus solutif dalam menghadapi berbagai tantangan hukum tersebut.

“Oleh karena itu, sinergi yang kita kukuhkan hari ini melalui nota kesepakatan merupakan langkah preventif sekaligus solutif yang sangat krusial. Kerja sama ini adalah wujud nyata hadirnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai mitra strategis pemerintah daerah,” ujarnya.

Markus menjelaskan, kerja sama daerah tersebut merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah terjalin pada tahun-tahun sebelumnya. Dalam implementasinya, terdapat tiga pilar utama yang akan menjadi fokus optimalisasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Pilar pertama adalah bantuan hukum, yakni pemberian kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Bangka Barat baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam kapasitas sebagai penggugat maupun tergugat.

Pilar kedua berupa pertimbangan hukum yang memberikan ruang bagi perangkat daerah untuk berkonsultasi melalui mekanisme Legal Opinion maupun Legal Assistance guna meminimalisasi kesalahan administrasi dan potensi pelanggaran hukum sejak dini.

Sementara pilar ketiga mencakup tindakan hukum lainnya yang bertujuan menyelamatkan, memulihkan, serta mempertahankan aset dan kekayaan negara maupun daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Markus juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Bangka Barat atas komitmen dan dukungannya dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Ahmad Fatoni, menegaskan bahwa perpanjangan nota kesepahaman tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Bangka Barat dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum.

Menurut Fatoni, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.

“Kerja sama yang telah terjalin selama ini telah memberikan manfaat yang nyata, baik dalam upaya pencegahan permasalahan hukum, penyelamatan dan pemulihan aset daerah, maupun dalam memberikan kepastian hukum terhadap berbagai kebijakan dan kegiatan pemerintah daerah. Oleh karena itu, perpanjangan MoU ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah strategis untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun Bangka Barat yang maju, sejahtera, dan berintegritas,” ujar Fatoni.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bangka Barat senantiasa mengedepankan pendekatan preventif melalui pendampingan serta pemberian Legal Opinion dan Legal Assistance guna meminimalisasi potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah tidak ragu untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing,” katanya.

Fatoni menambahkan, sinergi yang terus diperkuat antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat diharapkan mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, mendorong percepatan pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bangka Barat.

(Penulis: Rizki R)

#Layanan
SHARE :
LINK TERKAIT