DPRD Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Bangka Barat 2026
Bangka Barat - ( Diskominfo) DPRD Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Bangka Barat 2026.
Rapat ini dihadiri oleh Bupati Bangka Barat, Markus, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, Wakil Ketua II DPRD Bangka Barat , Kepala OPD Kabupaten Bangka Barat, Forkopimda Bangka Barat, Ketua TP PKK Kabupaten Bangka Barat, Ketua DWP Kabupaten Bangka Barat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Awak media,
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat Badri Syamsul tersebut, berlangsung di Ruang Rapat Gedung Mahligai Betason II DPRD, pada Jumat (15/8/2025) siang.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menetapkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Dalam sambutannya Bupati Bangka Barat Markus,S.H menyampaikan Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi langkah penting dalam menyiapkan Rancangan APBD 2026 yang tepat sasaran, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dari hasil pembahasan tersebut, diperoleh plafon anggaran KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut:
I. Pendapatan
Diproyeksikan sebesar Rp 999.039.957.000,00
(Sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah)
Terdiri dari:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Diproyeksikan sebesar Rp 111.972.000.000,00
(Seratus sebelas miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta rupiah)
2. Pendapatan Transfer
Diproyeksikan sebesar Rp 887.067.957.000,00
(Delapan ratus delapan puluh tujuh miliar enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah)
II. Belanja
Diproyeksikan sebesar Rp 1.032.196.945.162,00
(Satu triliun tiga puluh dua miliar seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh lima ribu seratus enam puluh dua rupiah)
Dengan perbandingan antara total pendapatan dan total belanja daerah, terdapat defisit sebesar Rp 33.156.988.162,00
(Tiga puluh tiga miliar seratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh dua rupiah).
Defisit tersebut akan ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp 33.156.988.162,00 yang terdiri dari:
A. Penerimaan Pembiayaan
Diproyeksikan sebesar Rp 53.156.988.162,00
(Lima puluh tiga miliar seratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh dua rupiah)
B. Pengeluaran Pembiayaan
Diproyeksikan sebesar Rp 20.000.000.000,00
(Dua puluh miliar rupiah)
"Rasa syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas ditandatanganinya Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2026, yang telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," ujar Markus.
(Penulis Dedra)