Bupati Sukirman secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Bangka Barat
Mentok, Diskominfo Bangka Barat - Bupati Sukirman secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Pengukuhan digelar di halaman parkir timur kantor Bupati Bangka Barat, pada Rabu (31/07/2024) pagi.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan tersebut melibatkan sebanyak 58 orang Kades dan 385 anggota BPD, yang masa jabatan sebelumnya selama enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun sejak tanggal pelantikan. Perpanjangan masa jabatan ini merujuk pada Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD di wilayah Kabupaten Bangka Barat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024," ujar Sukirman.
Sukirman berharap dengan dikukuhkannya perpanjangan masa jabatan tersebut, para Kades dan anggota BPD mampu untuk selalu meningkatkan kinerjanya agar bisa memberikan manfaat kepada masyarakat desa masing masing.