Sebanyak 59 orang yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Kabupaten Bangka Barat mengikuti bimbingan teknis
Bogor, Diskominfo Bangka Barat – Sebanyak 59 orang yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Kabupaten Bangka Barat mengikuti bimbingan teknis optimalisasi peran tugas dan fungsi BPD pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 pada Selasa (4/6/2024). Bupati Bangka Barat, Sukirman turut hadir dan membuka acara tersebut.
Sukirman mengatakan BPD merupakan lembaga representasi publik yang memiliki peran dan fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa, oleh karena itu BPD harus bekerja sama dengan Pemerintah Desa untuk kemajuan Daerah.
"Ikuti dan ambil yang bagus dan pelajari dari bimtek
ini untuk dijadikan referensi dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat kita di daerah,” cetusnya
"BPD merupakan mitra Pemerintah Desa serta menyerap aspirasi masyarakat, mari gali potensi desa dan masyarakat masing-masing, ajak kerja sama sesuai dengan kemampuannya sehingga dapat bermanfaat untuk desa itu sendiri tentunya," tutup Sukirman.
Sementara, Ketua ABPDENAS Kabupaten Bangka Barat, Jumrin, menjelaskan tujuan diselenggarakannya Bimtek ini untuk mensosialisasikan Undang-Undang No 3 Tahun 2024 serta untuk meningkatkan dan memperkaya wawasan ilmu pengetahuan BPD dalam mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Selain itu, Jumrin juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Bangka Barat yang selalu memberikan support dalam setiap kegiatan BPD, serta memperhatikan kesejahteraan pengurus BPD dengan menaikkan tunjangan dan mengikutsertakan BPJS ketenagakerjaan.