Bupati Bangka Barat Adakan Rakor Bersama Lurah dan Kades se-Babar
BANGKA BARAT - Bupati Bangka Barat, Markus, S.H mengumpulkan jajaran Pemerintah Kecamatan, Kelurahan hingga Kepala Desa (kades) dalam rapat koordinasi (rakor) yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati, pada Selasa (26/8/2025).
Dalam rapat koordinasi tersebut ada sejumlah aspek yang dibahas mulai dari pengelolaan dana di desa maupun kelurahan, administrasi, hingga batas antar desa atau kelurahan.
Markus menilai pemerintah daerah bersama pemerintah desa dan kelurahan merupakan unsur terdepan dan memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
"Tujuan sinergi ini untuk memastikan bahwa pembangunan di kecamatan, kelurahan, dan desa sejalan dengan rencana pembangunan daerah yang lebih luas. Menghindari disparitas pembangunan, dan menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, sehingga perlu adanya upaya untuk menyelaraskan kepentingan tersebut dengan cara pemerintah daerah perlu membangun komunikasi yang baik," tuturnya.
Selain itu, Markus mengajak unsur di wilayah untuk mendukung pelaksanaan program makan bergizi gratis yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Dukungan ini dilakukan melalui penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dan pembentukan koperasi desa atau kelurahan merah putih untuk penyediaan layanan teknis dan infrastruktur pendukung yang memungkinkan desa dan kelurahan menjadi pusat distribusi dan menggerakkan ekonomi lokal," katanya.
Markus juga ingin menyelesaikan persoalan batas desa dan kelurahan. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa, yang mengamanatkan bahwa batas desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
"Saya berharap dengan ditetapkannya peraturan bupati tentang peta batas administrasi desa dan kelurahan ini tidak ada lagi persoalan terkait batas desa dan kelurahan," ucapnya.
"Pada kesempatan ini, kami Pemerintah Kabupaten Bangka Barat akan membagikan peta batas desa dan kelurahan yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bangka Barat. Hal ini merupakan wujud ketegasan Kabupaten Bangka Barat dalam menyelesaikan persoalan batas desa dan kelurahan," sambungnya.
(Penulis: Rizki R)